Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PN Jakpus Tolak Gugatan SPRI dan PPWI Terhadap Dewan Pers

        PN Jakpus Tolak Gugatan SPRI dan PPWI Terhadap Dewan Pers Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers.

        Dua organisasi itu menggugat Dewan Pers karena dinilai membuat standar kompetensi wartawan yang melampaui batas kewenangan.

        "Gugatan penggugat (SPRI dan PPWI) tidak dapat diterima (ditolak) dan penggugat dihukum membayar biaya perkara," kata hakim ketua, Abdul Kohar, saat membacakan surat keputusan, Kamis (14/2/2019).

        Baca Juga: Wah, PKS Bela Ahok Nih

        Gugatan itu diajukan Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke pada April 2018. Penggugat meyakini peraturan untuk wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah, dalam hal ini Dewan Pers.

        Meski sudah melalui proses mediasi, penggugat tetap menganggap Dewan Pers melakukan perbuatan melawan hukum. Dewan Pers dinilai melampaui fungsi kewenangan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

        Baca Juga: Jokowi Sudah Siapkan 'Serangan Tajam' untuk Prabowo?

        Dalam pertimbangannya, Abdul Kohar menilai, regulasi Dewan Pers yang dianggap bertentangan dengan undang-undang harus melalui proses uji. Sedangkan kewenangan untuk menguji sah tidaknya aturan tersebut bukan menjadi kewenangan pengadilan negeri, melainkan badan peradilan lain.

        "Yang mana kebijakan peraturan Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari undang-undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan peraturan Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia," terangnya.

        Dalam proses persidangan perkara perdata, Dewan Pers telah membantah dalil para penggugat tersebut. Dewan Pers menyatakan lembaganya memiliki fungsi berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Pers No. 40 tahun 1999.

        Sehingga, kebijakan soal standar kompetensi wartawan adalah sah dan berwenang memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers, khususnya peraturan tentang standar kompetensi wartawan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: