Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Perdana Pernyataan Prabowo Ditunda

        Sidang Perdana Pernyataan Prabowo Ditunda Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang perdana gugatan atas pernyataan Capres Prabowo Subianto terkait 'selang cuci darah di RSCM dipakai 40 kali' yang dilaksanakan di Ruang Sidang 4, PN Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019) ditunda.

        Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim, Sudjarwanto dalam persidangan tersebut mengatakan dari tergugat dan pengugat surat kuasa belum legal standing.

        "Oleh karena itu, dari tergugat dan pengugat surat kuasa belum, legal standingnya belum. Jadi kita beri kesempatan untuk surat kuasanya, satu minggu," ujarnya di Jakarta.

        Baca Juga: Ternyata Ini yang Gunakan Lahan Prabowo di Aceh

        Dalam persidangan tersebut hanya dihadir oleh pihak pengugat Harimau Jokowi dan pihak tergugat II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra serta pihak RSCM sebagai turut tergugat. Untuk tergugat I Prabowo Subianto dan tergugat III Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak hadir.

        Sudjarwanto juga meminta pihak pengugat untuk menyertakan akta pendirian ormas yang resmi dari pemerintah. Sidang akan ditunda pada Selasa (26/2/2019).

        Baca Juga: Ribuan Hektare Lahan Prabowo di Aceh, Fadli Zon: Prabowo Justru Selamatkan Aset Negara

        "Kita minta kelengkapan para pihak mengenai surat kuasa ini harus dipenuhi agar bisa berjalan minggu depan," katanya.

        Sementara itu, Kuasa Hukum Harimau Jokowi, Petrus Salestinus, mengatakan akan menyiapkan semua yang diminta majelis hakim pada persidangan berikutnya. Ia pun tetap optimis akan memenangkan gugatan tersebut.

        "Kita tetap optimis (memang gugatan)," tegasnya.

        Sebelumnya, Harimau Jokowi melayangkan gugatan terhadap Prabowo Subianto itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: