Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pertamina Pastikan Kebutuhan Solar Wilayah Kota Bontang Aman

        Pertamina Pastikan Kebutuhan Solar Wilayah Kota Bontang Aman Kredit Foto: PT Pertamina (Persero)
        Warta Ekonomi, Bontang -

        PT Pertamina (Persero) pastikan kebutuhan Bahan Bakar Minyak Solar di Kota Bontang terpenuhi. Terhitung hingga bulan Januari 2019, penyaluran Solar bersubsidi sudah ditingkatkan dengan beroperasi kembalinya SPBU Tanjung Laut sejak pertengahan tahun 2018, menjadikan total empat SPBU yang menjual Solar Subsidi di Kota Bontang, selain SPBU Kopkar PKT, Akawy, dan Lok Tuan.?

        Realisasi konsumsi Solar PSO untuk 4 SPBU tersebut berjumlah 1.056 KL atau 136% lebh besar dibanding bulan Januari 2018 sebesar 448 KL.

        Yudi Nugraha, Region Manager Comm & CSR Pertamina Kalimantan mengatakan, peningkatan penyaluran Solar PSO sudah dilakukan dengan adanya pengaktifan kembali SPBU yang menjual Solar PSO di tahun 2019.

        "Itu sudah sangat mencukupi kebutuhan solar di wilayah Kota Bontang," ucap Yudi dalam keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

        Baca Juga: Pertamina Resmikan Empat Titik BBM Satu Harga di Kepulauan Mentawai

        Acuan Pertamina dalam menyalurkan solar melalui kuota yang diberikan oleh BPH Migas, realisasi Solar PSO dan Kuota Solar 2019 hingga bulan Januari sudah melebihi 54% dari Kuota yang diberikan.

        Pertamina telah melakukan koordinasi dengan Polres setempat untuk mengawasi dan melakukan penertiban antrean kendaraan yang mengisi bahan bakar solar PSO dan penyalahgunaan penyaluran Solar.

        ?Kami juga pastinya akan meningkatkan bekerjasama dengan Polres untuk mengatur agar antrean tidak menimbulkan kemacetan atau mengganggu pengguna jalan lainnya. Pihak polres setempat juga akan melakukan tindak tegas pada konsumen yang menyalahgunakan penggunaan solar, seperti untuk dijual kembali,? tambah Yudi.

        Aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, terdapat larangan membeli BBM Premium dan solar bersubsidi di SPBU bagi 1) konsumen industri untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan 2) konsumen umum yang menggunakan jerigen, drum, dan tangki kendaraan standar atau bermodifikasi untuk dijual kembali.

        Himbauan tiada henti terkhusus kepada pemilik kendaraan yang menggunakan Solar dianjurkan untuk menggunakan Dexlite dengan Cetane Number (CN) minimal 51 atau Pertamina Dex (CN) 53 karena lebih baik untuk performa dan usia kendaraan.

        Masyarakat Bontang juga dapat berperan aktif dalam melaporkan kejadian atau temuan di lapangan dengan menghubungi Call Center Pertamina di 135 atau email ke pcc@pertamina.com. Informasi mengenai Pertamina MOR VI terupdate juga dapat diakses di @pertaminaborneo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Kumairoh
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: