Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rugi Hingga Triliunan Rupiah, Mantan CEO Ini Gugat Startup yang Ia Dirikan

        Rugi Hingga Triliunan Rupiah, Mantan CEO Ini Gugat Startup yang Ia Dirikan Kredit Foto: Tech Crunch
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pendiri startup iklan digital Vungle, Zain Jaffer, mengajukan gugatan dengan menuduh perusahaan itu mengambil tindakan salah karena memecatnya dari posisi CEO, Rabu (13/3/2019). Pihak Vungle menolak mengomentari gugatan yang diajukan oleh mantan CEO-nya itu.

        Gugatan tersebut mengutip bagian dari undang-undang ketenagakerjaan California yang berbunyi: secara tegas dan spesifik melarang diskriminasi dan pembalasan oleh pekerja berdasarkan penangkapan atau penahanan yang tidak menghasilkan hukuman.

        Sebelumnya, Jaffer ditangkap pada Oktober 2017 dalam sebuah insiden yang melibatkan putranya yang masih kecil. Saat itu ia didakwa melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak dan menyerangnya dengan senjata, tahun lalu, dakwaan itu dibatalkan.

        Melansir TechCrunch, Kantor Kejaksaan Distrik San Mateo mengatakan, "Tidak percaya bahwa Tuan Jaffer melakukan tindak kekerasan seksual malam itu. Sementara, cedera yang ada di tubuhnya disebabkan oleh ketidaksadaran yang disebabkan oleh obat resep."

        Baca Juga: Wuih, Indonesia Masuk 5 Besar dengan Startup Terbanyak

        Setelah itu, Jaffer mulai mempertimbangkan akan menjual sahamnya di Vungle atau melakukan perubahan kepemimpinan di perusahaan, sesuatu yang ia singgung dalam pernyataannya tentang gugatan itu.

        "Begitu saya terbebas dari kesalahan, saya ingin berhubungan baik dengan Perusahaan. Namun, sebagai gantinya, Vungle secara tidak adil dan tidak sah berusaha menghancurkan karier saya, menghalangi usaha saya untuk menjual saham saya atau mentransfer saham kepada anggota keluarga, serta berusaha mencegah saya membeli saham di perusahaan," ujar laki-laki itu.

        Tak disebutkan jumlah kerugian yang diderita oleh Jaffer dalam gugatan itu. Namun, pengacaranya, Joann Rezzo melaporkan kepada Bloomberg, kliennya telah menderita kerugian setidaknya US$100 juta (setara Rp1,4 triliun).

        Tak hanya itu, Rezzo juga menyampaikan, "Jumlah yang akan diberikan sepenuhnya berada dalam kebijaksanaan hakim. Perusahaan saya memberikan pesangon hampir US$20 juta untuk seorang karyawan yang menyatakan klaim serupa terhadap Allstate Insurance Company. Potensi pemulihan kerugian Jaffer akan jauh lebih tinggi."

        Gugatan yang dia maksudkan melibatkan mantan karyawan Allstate yang diberikan pesangon sebesar US$18,6 juta setelah dia dipecat, menyusul penangkapan karena kekerasan dalam rumah tangga dan kepemilikan perlengkapan ganja. Semua tuduhan akhirnya dibatalkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Kumairoh

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: