Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nongol di Playstore, Bukan Berarti Fintech itu Legal

        Nongol di Playstore, Bukan Berarti Fintech itu Legal Kredit Foto: TechCrunch
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 168 fintech yang melakukan kegiatan usaha?peer to peer lending?namun tidak terdaftar alias bodong, serta tak memiliki izin usaha dari otoritas jasa keuangan (OJK).

        Baca Juga: OJK Kembali Hentikan 168 Fintech dan 47 Investasi Ilegal

        Satgas juga menghentikan 47 entitas investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

        "Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK,? kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

        Tongam menjelaskan, kegiatan 168 entitas ini diduga merupakan kejahatan finansial online atau daring yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial daring sebanyak 803 entitas yaitu 404 entitas pada periode 2018 dan 399 entitas pada Januari hingga Maret 2019.

        Dikatakannya, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

        Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. Satgas minta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

        Satgas mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

        Serta memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada?www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat menanyakan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: