Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Program Grab to Work Pemkot Bandung Rentan Langgar UU

        Program Grab to Work Pemkot Bandung Rentan Langgar UU Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Program angkutan bersama atau car-pooling yang diinisiasi Pemkot Bandung dengan Grab, salah satu perusahaan transportasi online rentan melanggar UU Persaingan Usaha Sehat. Ini disampaikan oleh Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf, yang juga Mantan Ketua Komisioner KPPU Periode 2015-2018.

        ?Secara umum, tujuan program carpoolingini baik. Namun, program yang memberikan eksklusifitas kepada Grab tanpa melalui proses kompetisi (tender terbuka) berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha Sehat,? kata Syarkawi Rauf, di Jakarta, Jumat (15/03/2019).

        Kebijakan Pemkot yang diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsp perundangan anti monopoli. Kebijakan ini juga mendiskriminasi pemain moda transportasi lainnya, terutama operator moda transportasi konvensional seperti angkot yang merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.

        Baca Juga: Waduh! PNS di Bandung Wajib Pakai Grab ke Kantor

        Menurut Syarkawi, operator transportasi konvensional selama ini merasakan imbas dari keberadaan transportasi online dan sangat tidak bijak jika pemerintah yang seharusnya bersikap netral malah berpihak kepada salah satu operator tertentu.

        ?Seharusnya, kebijakan pemerintah kota sejalan dengan asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum,? tegas Syarkawi Rauf.

        Syarkawi Rauf menegaskan bahwa sebaiknya Pemkot Bandung mengkaji ulang kebijakan ini karena rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha yang sehat dan akan menjadi preseden yang tidak baik bagi pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia.

        Lebih jauh, kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus selalu sejalan Pasal 3 UU 5 tahun 1999 sebagai berikut: (1) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (2)? Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; (3) Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan (4) Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

        Baca Juga: Butuh Uang? Mau Pinjam? Grab Bisa Kasih Kamu Hingga Rp200 Juta!

        ?Kami mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan klarifikasi kepada pemerintah kota Bandung terkait dengan pelaksanaan uji coba program Grab to Work. Jika memang terdapat pelanggaran dalam kebijakan ini maka kami meminta KPPU untuk bertindak tegas dengan merekomendasikan menghapus kebijakan diskriminatif di atas,? tegas Syarkawi Rauf di Jakarta.

        Mantan ketua KPPU 2015-2018 ini juga meminta Pemkot Bandung untuk melaksanakan program competition complianceyang bertujuan agar kebijakan-kebijakan Pemkot selalu sejalan dnegan prinsip persaingan usaha yang sehat. Pemerintah daerah, tidak hanya Pemkot Bandung, tetapi juga daerah lainnya di Indonesia untuk tidak membuat regulasi yang dapat merusak iklim persaingan usaha yang sehat di Bandung.

        ?Pemkot Bandung sebaiknya meninjau ulang kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan melanggar perundangan yang berlaku baik terkait prinsip anti-monopoli maupun tata kelola pemerintahan yang baik,? ujar Syarkawi Rauf.

        Sebelumnya, banyak diberitakan bahwa Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung memperkenalkan program baru Grab to Work yang mulai dilakukan uji coba pada tanggal 11 Maret 2019. Program car-poolingbernama Grab to Work adalah program angkutan bersama atau car-pooling terhadap pegawainya. Program ini mewajibkan para pegawai menggunakan Grab menuju kantor yang berada di kawasan Gedebage, Kota Bandung.

        Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, program ini awalnya digratiskan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Grab yang diberikan kepada Dishub. Meskipun gratis, Pemkot memberlakukan denda sebesar Rp50.000 bagi pegawai non struktural dan Rp100? ribu bagi pejabat struktural jika tidak ikut dalam program bersangkutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Kumairoh

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: