PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya kembali mengijinkan perdagangan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dengan mencabut suspensinya. Hal tersebut dilakukan BEI setelah Sugih Energy memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan tercatat di BEI.
Kepada Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida menjelaskan bahwa pencabutan penghentian sementara (Suspensi) saham Sugih Energy tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) 2019 dan denda keterlambatan atas ALF.?
Baca Juga:?Bos Bursa Mau Saham Gocapan Tetap Menggeliat, Gini Caranya
?Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Sugih Energy Tbk (SUGI) di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada Selasa tanggal 19 Maret 2019,? jelasnya, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (19/3/2019).?
Alhasil, investor sejak sesi I sudah bisa melakukan transaksi di saham Sugih Energy.? Akan tetapi, sejak kembali diperdagangkan dari sesi I hingga jeda siang ini, saham Sugih tidak bergerak dari posisi Rp50 per saham.?
Sebagai informasi, pada 18 Februari 2019 Bursa menghentikan sementara perdagangan saham Sugih Energy karena hingga batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2019 yang jatuh di 15 Februari 2019 perseroan bersama dengan 11 emiten lainnya tak kunjung melaksanakan kewajibannya tersebut.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: