Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan mengumumkan penurunan harga tiket pesawat pada Jumat (29/3/2019) besok. Langkah itu diambil pemerintah merespons keluhan masyarakat akan tingginya harga tiket pesawat belakangan ini.
Kenaikan harga tiket pesawat sejak awal 2019 diakui telah memukul konsumen pengguna transportasi udara dan berdampak pada penurunan volume penumpang. Pemerintah pun menanggapi keluhan masyarakat dengan melakukan rembug bersama maskapai untuk memformulasikan aturan baru terkait harga tiket pesawat.?
Terkait dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dirinya belum mengetahui detail aturan yang dirancang untuk menurunkan harga tiket pesawat ini. Kendati demikian, Luhut menegaskan kebijakan itu pasti tidak akan membuat maskapai penerbangan merugi.
"Saya belum tahu (detailnya), kalaupun saya tahu kan tidak elok (untuk disampaikan ke publik). Tapi saya bilang pemerintah enggak mau dong bikin perusahaan bangkrut. Itu saja. Kami lihat equilibrium-nya," ujar Luhut di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Artotel Tidak Terkena Imbas
Dia pun menegaskan penetapan regulasi untuk penurun harga timet ini sudah mempertimbangkan beberapa aspek, baik dari sisi konsumen maupun dari sisi perusahaan penerbangan. Dengan begitu, kebijakan ini menurutnya tidak akan merugikan kedua belah pihak.
"Sudah jalan, kami sudah serahkan kepada perusahaan untuk evaluasi sesuai koridor yang diberikan oleh pemerintah," tandasnya.
Partner Sindikasi Konten: Sindonews
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: