Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkeu Akan Buat Aturan Baru Soal Izin Pertambangan

        Kemenkeu Akan Buat Aturan Baru Soal Izin Pertambangan Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membuat aturan baru mengenai izin pertambangan untuk investor sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

        Rencana beleid ini disebabkan beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih belum memberikan keadilan bagi beberapa perusahaan swasta sehingga aturan tersebut harus segera diperbaharui. Ini juga mengacu pada kasus investasi perusaaan tambang asal India, Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA).

        "Seharusnya IMFA itu melakukan due diligence dulu, tetapi ini tidak dilakukan. Sehingga jika ada masalah seperti ini langsung dibawa ke gugatan arbitrase. Makanya kami akan coba perbaiki lagi aturannya agar tidak terjadi tumpang tindih seperti yang terjadi selama ini," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (1/4/2019).

        Baca Juga: HPE 7 Produk Tambang Periode April 2019 Meningkat

        Sri Mulyani menjelaskan gugatan yang telah diajukan IMFA terhadap Pemerintah Indonesia sejak 24 Juli 2015 karena ada tumpang-tindih IUP antara IMFA dengan PT Sri dengan tujuh perusahaan lainnya sehingga mengakibatkan ketidakjelasan batas wilayah antar perusahaan itu.

        "Jadi permasalahan batas wilayah itu merupakan masalah yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia. Kalau IMFA telah melakukan due diligence dengan benar, masalah itu pasti sudah diketahui IMFA. Jadi, mereka tidak bisa menyalahkan Indonesia atas kelalaiannya sendiri," katanya.

        Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung HM Prasetyo menilai penanganan perkara arbitrase itu dilakukan oleh Tim Terpadu yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA dengan Jaksa Agung sebagai leading sector kasus itu.

        "Mengenai temporal objection yang pada pokoknya, pemerintah menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun masalah batas wilayah itu merupakan masalah yang terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia," tandas Prasetyo.

        Partner Sindikasi Konten: Sindonews

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: