Laporan WNA Malaysia Naik Penyidikan, Bareskrim Dalami Dugaan Penipuan Investasi Tambang
Kredit Foto: Divhumas Mabes Polri
Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait investasi tambang ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor, yang merupakan warga negara Malaysia.
Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Rp500 Miliar Kasus PT DSI, 3 Klaster Berkas Sudah Lengkap
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh," jelas Johnny.
Polri menegaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah