Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Sekjen DPR Indra Iskandar untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
Baca Juga: Sekjen DPR RI Diperiksa KPK Soal Jual Beli Jabatan di Kemenag
Sebelumnya, KPK pada Kamis memanggil Indra sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy.
"Yang bersangkutan berhalangan hadir, pemeriksaan dijadwalkan ulang minggu depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/34/2018)
Febri menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Indra dibutuhkan terkait posisi Romahurmuziy di DPR RI. Selain Indra, KPK pada Kamis juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy.
Tiga saksi itu merupakan anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal, yakni Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo.
"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama," kata Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat