Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lebih dari 50 Persen Keluarga Korban Lion Air Ajukan Gugatan terhadap Boeing

        Lebih dari 50 Persen Keluarga Korban Lion Air Ajukan Gugatan terhadap Boeing Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim kuasa hukum sejumlah keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 mengungkapkan saat ini ada sekitar 60 keluarga korban Lion Air yang melayangkan gugatan terhadap Boeing di Amerika Serikat (AS).

        Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Korban Lion Air JT610 Akan Gugat Boeing

        "Tentu saja pada saat ini ada sekitar 60 keluarga (korban Lion Air) yang sudah memasukkan gugatannya di Amerika Serikat," ujar perwakilan tim pengacara dari Kabateck LLP Michael Indrajana di Jakarta, Senin (8/4).

        Dia menjelaskan bahwa status gugatan hukum kepada Boeing di Amerika Serikat saat ini prosesnya adalah memasukkan gugatan yang sudah dimulai sejak November 2018.

        "Intinya adalah ini kasus besar, mungkin salah satu kasus yang terbesar dalam sejarah penerbangan dunia," ujar Michael.

        Mengapa dianggap kasus terbesar, Michael beralasan ada pesawat model baru yang boleh dibilang baru keluar dari pabrik dengan perkiraan usia baru sekitar dua setengah bulan untuk pesawat Lion Air JT-610 dan kurang lebih empat bulan untuk pesawat Ethiopia Air.

        "Semuanya baru dari pabrik dan bisa jatuh dengan kejadiannya kurang dari setahun, jadi dekat sekali kejadian kecelakaannya," tutur Michael.

        Michael melihat dari pernyataan maaf dan pertanggungjawaban dari CEO Boeing Dennis Muilenburg dianggap sebagai langkah ke depan yang baik, mengingat sepertinya dari pihak Boeing sudah mengambil gerakan untuk menuntaskan masalah tersebut.

        "Bagi keluarga yang masih ragu-ragu bimbang, atau takut mengajukan gugatan ke Amerika, kami mengharapkan bahwa mereka bisa mengambil keputusan dan ikut bergabung dengan kami," ujarnya.

        Dalam kesempatan sama, Denny Kailimang pendiri Kantor Advokat Kailimang & Ponto yang menjadi kuasa hukum sejumlah keluarga korban Lion Air JT 610 mengatakan pernyataan CEO Boeing juga memperkuat hak-hak keluarga korban untuk memperoleh ganti kerugian yang pantas dari produsen pesawat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: