Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Dituntut Buat Terbososan Turunkan Harga Tiket Pesawat

        Pemerintah Dituntut Buat Terbososan Turunkan Harga Tiket Pesawat Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan tiga langkah bagi pemerintah di dalam menyikapi kenaikan harga tiket pesawat.

        Ketua BPKN, Ardiansyah? mengatakan langkah pertama dalam jangka pendek pemerintah dapat? mengambil langkah-langkah yang lebih menyeluruh dan business as not usual dalam memulihkan semakin berkurangnya keterjangkauan harga oleh konsumen jasa transportasi penerbangan termasuk intervensi.

        Kedua dalam jangka pendek menengah, pemerintah diminta sesegera mungkin melakukan langkah terobosan mendasar dalam hal ini tidak terbatas pada pengaturan tingkat/plafon harga tiket, namun menseksamai keberlanjutan dinamika transaksi sosial ekonomi yang konstruktif bagi perekonomian nasional dan masyarakat khususnya, termasuk kebijakan intervensi yang diperlukan bagi industri dan jasa penerbangan.

        Baca Juga: Alami Peningkatan, Hunian Hotel di RI Tak Terpengaruh Kenaikan Tiket Pesawat

        Langkah ketiga untuk menengah panjang perlu adanya strategi perhubungan udara nasional yang berdaya saing dan berdaya angkat kesejahteraan.

        ?Terjadinya kenaikan harga baik tiket maupun kargonya yang tidak terjangkau oleh sebagian besar masyarakat,tentu akan merugikan konsumen secara sosial maupun ekonomi,? kata Ardiansyah di Jakarta, Senin (8/4/2019).

        BPKN pun lanjut dia? mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dalam melakukan pengaturan terkait Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat. Seperti Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019. Aturan ini menetapkan tata cara penghitungan tarif dan besar batasan tarif ada di Kepmen 72.

        Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat 35% dari Batas Atas

        Mahalnya tiket pesawat ini telah berdampak kepada menurunnya jumlah penumpang. Berdasarkan publikasi terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), terungkap total penumpang angkutan udara domestik tercatat sebanyak 12,3 juta orang untuk periode Januari-Februari 2019 atau turun sekitar 15,38% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

        Adapun penurunan jumlah penumpang pada lima bandara besar, yakni Bandara Kuala Namu, Medan penumpang turun 27,7% dari 663.800 penumpang pada Januari-Februari 2018 menjadi 479.700 penumpang pada Januari-Februari 2019. Bandara Hasanuddin, Makassar penumpang susut 20,1%, Bandara Juanda, Surabaya anjlok 19,7%, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang turun 19,4%, dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar berkurang 7,7%, serta penurunan di bandara lainnya mencapai12,2%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: