Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        WNI di Negara Ini Ternyata Sudah Mencoblos untuk Pemilu Indonesia 2019

        WNI di Negara Ini Ternyata Sudah Mencoblos untuk Pemilu Indonesia 2019 Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemungutan suara di tiga negara ini ternyata sudah mulai di lakukan untuk Pemilu Indonesia 2019. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia mengatakan, kegiatan pemungutan suara pemilu 2019 di luar negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU nomor 644/2019 yakni early voting pada 8-14 April 2019.

        Negara-negara yang telah melakukan pemungutan suara di luar negeri atau yang tengah berjalan, di antaranya, yakni di Sana'a pada Senin (8/4/2019). Kemudian Panama City dan Quioto pada Selasa (9/4/2019). Sementara hari ini, Rabu (10/4/2019) pemungutan suara berlangsung di Bangkok dan Songkhla.

        Baca Juga: Bawaslu Rilis Kabupaten/Kota Rawan Pemilu, Urutan Pertama?

        "Kegiatan penghitungan suara pemilu di luar negeri tetap akan serempak dilakukan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat negara," ujar Duta Besar Republik Arab Suriah yang juga Ketua Pelaksana Pemilu Luar Negri (PPLN), Wajid Fauzi dalam rilisnya, Rabu (10/4/2019).

        Ia menjelaskan, hasil perolehan suara pemilu atau real count baru dapat diketahui usai proses perhitungan suara pada 17 April 2019.

        Baca Juga: Hindari Kecurangan Pemilu, Cara Ridwan Kamil 'Keren'

        "Apabila beredar kabar soal perolehan suara pemilu liar negeri, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN," jelasnya.

        Di luar negeri, ada tiga mekanisme warga negara Indonesia (WNI) memilih. Pertama, memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan Indonesia seperti KBRI (Kedutaan Besar), KJRI (Konsulat Jenderal), dan KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi). Kedua, memilih dengan kotak suara keliling (KSK) yang bertempat di dekat permukiman atau tempat kerja WNI, dan yang ketiga melalui mekanisme pos.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: