Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bakal diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)? di Kementeriaan ESDM?.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1 tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bakal dimintai keterangannya untuk tersangka Samin Tan (SMT).
Baca Juga: Awas! KPK Bidik Pelaku Politik Uang
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Diketahui, lembaga antirasuah telah menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)? di Kementeriaan ESDM.
Baca Juga: Pejabat Kemenag Ini Diperiksa KPK
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim