Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dugaan Pembongkaran 21 Kotak Suara di Banyumas, Bawaslu: Tak Ada Unsur Pidana

        Dugaan Pembongkaran 21 Kotak Suara di Banyumas, Bawaslu: Tak Ada Unsur Pidana Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menghentikan pengusutan kasus pembongkaran 21 kotak suara yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Sidaboa beserta anggotanya.

        Baca Juga: Relawan Jokowi di Banyumas Punya Cara 'Keren' Menangkan Capres Petahana, Coba Lihat

        "Berdasarkan hasil Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), pengusutan kasus ini tidak dilanjutkan karena unsur pidananya tidak terpenuhi," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu petang.

        Ia mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi, perbuatan yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Sidabowa berinisial TS dan salah seorang anggotanya berinisial EL pada hari Jumat (19/4), sekitar pukul 21.00 WIB, di gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja yang berlokasi di Balai Desa Notog itu atas instruksi Ketua PPK Patikraja berinisial S.

        Dalam hal ini, TS dan EL membongkar segel 21 kotak suara dari Desa Sidabowa yang tersimpan di gudang logistik PPK Patikraja untuk mengambil sampul berisi dokumen C1 yang tersimpan di dalamnya guna keperluan sinkronisasi perolehan suara.

        "Dari hasil investigasi dan klarifikasi, Ketua PPK Patikraja melakukan kesalahan administrasi prosedural pemahaman regulasi dalam tahapan. Kami rekomendasikan sanksi administrasi atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua PPK Patikraja," katanya.

        Ia mengatakan rekomendasi pemberian sanksi administrasi tersebut untuk sementara hanya ditujukan kepada Ketua PPK Patikraja karena sumber permasalahan yang melibatkan TS dan EL berawal dari instruksi yang Ketua PPK Patikraja.

        Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan mengatakan unsur niat jahat dalam perkara tersebut tidak ada.

        "Hal itu ditinjau dari unsur materil peristiwa, yaitu pelaksanaan membongkar kotak suara dilakukan atas perintah dari Ketua PPK Kecamatan Patikraja melalui grup 'WhatsApp' PPS Pemilu 2019 Patikraja," katanya.

        Ia mengatakan dalam grup "WhatsApp" tersebut, Ketua PPK Patikraja menyampaikan "Mohon supaya mempercepat proses rekap, maka bagi yang belum harap melakukan sinkronisasi dengan baik, bila ada yang belum klop/merah, harap segera diselesaikan kalau memang perlu, buka kotak suara, silakan ke Notog".

        Oleh karena ada instruki yang disampaikan oleh Ketua PPK Patikraja melalui grup "WhatsApp", kata dia, TS dan EL melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil sampul berisi dokumen C1 yang tersimpan di dalam kotak suara.

        "Berdasarkan peristiwa tersebut, pada saat ditelepon oleh Bu Dewi (anggota PPK Patikraja, red.) dan terduga ternyata kembali ke PPK Patikraja. Apabila dilihat dari unsur niat, terduga tidak ada niat untuk melakukan suatu kejahatan, dan saat akan melakukan pengambilan C1 guna mensinkronkan data rekapan, kedua pelaku bertemu dengan Bu Dewi," katanya.

        Ia mengatakan bahwa kotak suara tersebut merupakan kewenangan PPK Patikraja dan perbuatan pengambilan C1 di Balai Desa Notog sudah diberitahukan oleh kedua pelaku kepada salah seorang petugas bahwa hal itu dilakukan atas dasar perintah Ketua PPK Patikraja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: