Hanung Harimba Rachman, Staff Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro, dalam Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Koperasi dan UKM di Bagka Belitung, Jumat (3/5/2019), mengungkapkan bahwa isyu strategis ekonomi makro 2020-2024 mengalami pertumbuhan ekonomi yang stagnan, dan defisit transaksi berjalan relatif masih tinggi.
Menurut Hanung, isyu tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor.
"Pertama, regulasi yang tumpang tindih, rendahnya kualitas SDM, rendahnya kualitas infrastrutur, rendahnya pendalaman sektor keuangan, sistem dan besarnya penerimaan pajak belum cukup memadai untuk mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, sistem Inovasi yang tidak efektif, dan keterkaitan hulu hilir yang lemah," jelas Hanung.
Baca Juga: Bantu UKM Kembangkan Bisnis, IDCloudHost Akuisisi Dewabiz
Untuk itu, Johnny W. Situmorang, Peneliti Ahli Utama Kementerian Koperasi dan UKM, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa dalam mengidentifikasi Arah Strategi Pembangunan KUMKM Tahun 2020-2024, pengembangan SDM dan program inkubator bisnis harus menjadi fokus utama untuk menciptakan wirausahawan baru. Hal ini guna meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi Indonesia dari sektor kewirausahaan.
Untuk dapat meningkatkan jumlah wirausahawan baru, Johnny menilai perlu adanya implementasi dari konsep arah kebijakan KUKM RPJMN 2020-2024.?
Adapun, konsep arah kebijakan pertama yaitu Konsep Arah Kebijakan Pengembangan Koperasi dan kewirausahawanan. Konsep arah kebijakan ini ialah meningkatkan kapasitas usaha dan pelaku usaha hingga mampu tumbuh menjadi usaha berkelanjutan dengan skala lebih besar, melaui strategi kolaborasi inovasi dan kreativitas, penguatan kelembagaan pengembangan bisnis dan pusat pengembangan usaha.
Baca Juga: Sesmen dan Deputi Kelembagaan Baru Kemenkop dan UKM Resmi Dilantik
"Kemudian pengembangan kemitraan usaha termasuk melalui temu bisnis antara investor, UMKM serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pengembangan platform teknologi untuk pemasaran, logistik, pembiayaan dan akses informasi," papar Johnny.
Kemudian konsep arah kebijakan kedua yaitu kebijakan pengembangan koperasi diarahkan untuk meningkatkan inovasi koperasi agar adaptif dan responsif terhadap perubahan. Ketiga, kebijakan pengembangan kewirausahawanan diarahkan kepada pengembangan dan penguatan ekosistem usaha yang kondusif, agar jumlah dan kemampuan wirausaha yang berorientasi untuk tumbuh dapat meningkat.?
Baca Juga: Kemenkop-UKM Siapkan Regulasi Ramah KUKM
Hal ini dinilai mampu direalisasikan melalui salah satu upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas wirausahawan seperti program inkubator bisnis. Inkubator bisnis merupakan tempat mempercepat pertumbuhan dan pengembangan bisnis para wirausahawan melalui pelatihan, pendampingan, mempertemukan wirausahawan dengan investor, dan sebagainya.
Dalam kesempatan yang sama pula, beberapa usulan disampaikan oleh para peserta terkait peningkatan kewirausahaan, diantaranya yaitu Pemerintah diminta untuk mempermudah perizinan usaha bagi KUMKM, pembangunan fasilitas inkubator bisnis di daerah, dan perlu adanya Deputi khusus Pendampingan, yang bertugas mendampingi Koperasi dan UKM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: