Sebanyak 5 TPS di Kabupaten Bantul, DIY, bakal melaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Minggu (5/5/2019).
Ketua?Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Harlina, mengatakan ada 5 TPS yang melaksanakan PSU dan PSL. Berada di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Banguntapan, Kasihan dan Jetis. Hal itu atas rekomendasi disampaikan karena ada kesalahan mekanisme dalam tahapan Pemilu.
"Seperti ada pemilih luar daerah yang tidak masuk DPT, DPTb melakukan pencoblosan di TPS yang tidak sesuai KTP-el. Terus ada pemilih yang belum memperoleh surat suara sesuai dengan hak yang harusnya diperoleh," ujarnya di Bantul, Sabtu (4/5/2019).
Baca Juga: Maklumat Habib Rizieq Menduduki KPU dan Bawaslu Adalah Hasutan
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Bantul, Musnif Istiqomah, menjelaskan 5 TPS yang melaksanakan Pemilu ulang adalah TPS 107, TPS 89, TPS 64 di Kecamatan Banguntapan, selanjutnya TPS 30 di Kecamatan Kasihan dan TPS 23 di Kecamatan Jetis. Selain itu kelima TPS itu tidak menggelar PSU semua.
"Pelaksanaan PSU dan PSL di 5 TPS itu besok Minggu (5/5), dari 5 TPS itu ada 2 yang PSU dan 3 yang PSL. Untuk yang PSU di TPS 30 dan 89 dan yang PSL di TPS 23, 64 dan 107. Alasan PSU dan PSL yaitu pelanggaran administrasi seperti ada pemilih luar DIY tidak bawa A5 tapi bisa mencoblos di Bantul," rincinya.
Meski dilaksanakan PSU dan PSL, proses rekapitulasi tingkat Kabupaten tetap berlangsung. Akan tetapi, untuk pengesahan hasil rekapitulasi Kabupaten Bantul tetap menunggu hasil penghitungan suara PSU dan PSL di 5 TPS tersebut.
"Meski ada PSU dan PSL, rekapitulisasi tingkat Kabupaten tetap jalan, hanya saja pengesahannya nanti tetap menunggu hasil dari PSU dan PSL," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim