Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, menjelaskan maklumat Imam Besar FPI, Habib Rizieq yang mengajak pendukung dan simpatisan Prabowo-Sandiaga untuk menduduki KPU adalah tindakan pidana.
"Maklumat Habib Rizieq jauh sebelum hasil hitungan KPU diumumkan merupakan hasutan dan ancaman untuk melakukan tindak pidana dan pelanggaran sistem demokrasi, Pancasila dan UUD 1945," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Karena itu, ia menambahkan pemerintah secara terus menerus menyampaikan imbauan, mengingatkan dan memperingatkan agar segera menghentikan tuduhan-tuduhan curang tanpa bukti kuat dan diminta menggunakan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku tetapi tidak dipedulikan.
Baca Juga: "Ngga Ada Urusan Jokowi dengan Habib Rizieq"
"Fakta di atas merupakan petunjuk adanya niat mendeligitimasi eksistensi pemerintahan dan KPU dan merupakan pelanggaran konstitusi UUD 45," jelasnya.
Ia menegaskan, demi tegaknya hukum dan UUD 45 pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah hukum preventif dan represif terhadap setiap tindak pidana terkait pelaksanaan UU Pemilu dan Pilpres 2019.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab membuat sebuah maklumat yang meminta umatnya untuk mengepung Bawaslu dan KPU. Hal ini disampaikan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah video yang diunggah pada 26 April 2019 oleh Front TV di akun Youtube.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim