Eks Ketum PPP, M Romahurmuzy (Rommy) mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Akan tetapi dipastikan, Rommy tak hadir dalam sidang perdana itu.
Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya tidak akan menghadiri sidang praperadilan dan akan diwakili oleh tim hukumnya saja.
?MRM (Romahurmuzy) tidak hadir,? ujarnya singkat di Jakarta, Senin (6/5/2019).
Baca Juga: Perkara Rommy, Politisi PPP Diperiksa
Saat ditanyakan alasan ketidakhadiran Rommy apakah karena masalah kesehatan? Maqdir tidak menjelaskan rinci. Maqdir hanya menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengajukan permintaan izin kepada KPK agar bisa menghadirkan Romi pada sidang praperadilan perdananya itu.
?Kami (tim penasihat hukum) tidak meminta izin KPK agar beliau (Romi) hadir,? imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: