Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan hingga saat ini masih konsisten menerapkan kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih. Upaya tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian Pertanian mencapai target swasembada bawang putih dan melepaskan ketergantungan akut terhadap impor bawang putih.
Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang impor bawang putih konsumsi bagi para importir sampai dengan tahun 2021. Kementan membantah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog bisa mengimpor tanpa harus melaksanakan kewajiban tanam.
Tentang hal ini, Kepala Sub Direktorat Bawang dan Sayuran Umbi, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Muh Agung Sunusi menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan rekomendasi impor dari Perum Bulog. Pihaknya juga membantah memberi keistimewaan kepada pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: Jakarta Krisis Bawang Putih, Bang Anies Impor dari China?
?Ada pihak yang menuding Kementerian Pertanian seolah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog dibanding importir bawang putih lain. Tudingan tersebut salah besar dan tidak beralasan. Kementan masih dan akan selalu on the right track menegakkan aturan, tak ada itu pengistimewaan-pengistimewaan," demikian ditegaskan pria yang akran disapa Agung di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
?Lagipula perlu diketahui, sampai sekarang ini belum ada pengajuan RIPH bawang putih dari Bulog. Bagaimana mau dibilang mengistimewakan?," tambahnya.
Menurut Agung, munculnya anggapan adanya pengistimewaan tersebut dinilainya karena kurang memahami peraturan secara utuh. Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2018 jelas diatur persyaratan importir bisa diterbitkan rekomendasi impornya, salah satunya telah melaksanakan wajib tanam di dalam negeri dan menghasilkan produksi produksi sekurang-kurangnya 5% dari volume pengajuan rekomendasi impornya.
"Sementara dalam hal untuk stabilisasi pasokan dan harga, impor bisa dilakukan oleh BUMN, contohnya Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN dan melalui Rakortas," terangnya.
Baca Juga: Operasi Pasar, Mentan Minta Harga Bawang Putih Diturunkan!
Lebih jauh Agung menjelaskan hingga saat ini peraturan terkait importasi hortikultura termasuk bawang putih, memberikan kewenangan kepada Kementerian Pertanian untuk menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Sementara kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) berada di Kementerian Perdagangan.
?Aturan kewenangannya sudah jelas, Kementan mengeluarkan rekomendasi, Kemendag di Persetujuan Impornya. Batasan masing-masing sudah jelas, dan tidak bisa dicampur aduk," jelasnya.
Oleh karena itu, Agung menegaskan tidak ada aturan yang diskriminatif apalagi dianggap menyengsarakan masyarakat. Kementan akan terus evaluasi para importir dalam menjalankan kewajiban tanamnya.
"Tentunya berlaku reward and punishment," pungkas Agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: