PT Rumah Titip Gadai akhirnya resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pelaku usaha gadai di Indonesia.?
Tanda bukti terdaftar itu diserahkan dan ditetapkan OJK pada Senin (06/05/2019) dengan nomor tanda bukti terdaftar 1/NB.111/TB T-PUP/2019.?
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa perusahaan yang beralamat di Ruko Plaza Cordoba Nusa Loka BSD itu dinyatakan telah sesuai dengan ketatapan OJK terkait dengan pelaku usaha gadai.?
Baca Juga: OJK Resmi Berikan Izin Usaha Buat BRI Ventures
Baca Juga: Pindah Haluan, BEI Cabut Izin Usaha Ventura Cakrawala Investama
"PT Rumah Titip Gadai diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, yaitu paling lambat pada 29/07/2019," imbuh Anggar secara tertulis di Jakarta, Senin (13/05/2019).?
Berkenaan dengan hal itu, Anggar mengimbau masyarakat untuk cermat dalam memilih perusahaan gadai. Sebelum menggunakan jasa gadai, pastikan bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan atau telah berizin OJK.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: