Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketua DPR Tegaskan Tak Akan Ubah UU MD3

        Ketua DPR Tegaskan Tak Akan Ubah UU MD3 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan pihaknya tak akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hingga DPR RI periode 2014 sampai dengan 2019 berakhir.

        "Saya sebagai Ketua DPR memastikan tidak ada perubahan UU MD3, karena saya yang menggolkan dan mengubahnya agar partai politik pemenang pemilu langsung menjadi Ketua DPR RI," ujarnya di Jakarta, Senin (13/5/2019).

        Baca Juga: Pansus Pemilu Terlalu Prematur, Kata Ketua DPR

        Ia menambakan, dalam UU MD3 yang berlaku saat ini Ketua DPR pasca-Pemilu 2019 adalah parpol pemenang pemilu. Untuk kursi Wakil Ketua DPR adalah suara parpol yang memperoleh suara yang lolos parlemen.

        "Ketuanya adalah parpol pemenang pemilu, lalu dua, tiga, empat, dan lima itu adalah nomor perolehan suara parpol yang masuk ke DPR," katanya.

        Sementara, untuk kursi pimpinan MPR RI, koalisi maupun nonkoalisi bisa memiliki kesempatan membuat paket pimpinan MPR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: