Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Sebut Tulisan ''Pembantaian KPPS di Pemilu'' Ada Unsur Pidananya

        Polisi Sebut Tulisan ''Pembantaian KPPS di Pemilu'' Ada Unsur Pidananya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya memberi ruang klarifikasi pada dokter Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan terkait sebuah artikel yang diunggah portal berita tamshnews.com dalam artikel bertulis ''Pembantaian KPPS di Pemilu''. Ani dijadwalkan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, namun berhalangan hadir.

        Baca Juga: Ani Hasibuan Bantah Pernah Bilang Ratusan Anggota KPPS Meninggal Karena Racun

        "Pastilah diberi ruang klarifikasi, biar pun terlapor?kan tetap punya hak dan kami hargai hak-hak itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5) malam.

        "Ya nanti coba buktikan saja ya.?Kan?kami juga akan periksa saksi-saksi dan alat bukti, akan kita kumpulkan, kita analisis dan kita konsultasikan ke saksi ahli, ya nanti kita lihat saja," ujar Iwan.

        Kasus atas terlapor Ani Hasibuan itu, dikatakan Iwan, sudah ditemukan unsur pidananya. Karena itu, kasus ini statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan.

        "Iya begitu jadi lidik, dan untuk hari ini dia diperiksa sebagai saksi, tapi kuasa hukumnya mengabarkan yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sakit. Untuk pemanggilan selanjutnya kita koordinasikan dulu," ujar Iwan menambahkan.

        Sebelumnya, Ani yang merupakan dokter spesialis syaraf tersebut, membantah tulisan artikel yang diunggah portal berita tamshnews.com. Menurut Iwan, hal tersebut bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan saat pemeriksaan kasusnya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: