Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Balas Tudingan Dokter Ani ‘Jadi Target’: Nanti Kita Buktikan

Polisi Balas Tudingan Dokter Ani ‘Jadi Target’: Nanti Kita Buktikan Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

VIVA – Polisi membantah tudingan dr Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan, melalui pengacaranya, bahwa dia memang menjadi target kriminalisasi melalui aparat keamanan.

Polisi membalas tuduhan itu dengan menyatakan bahwa pengusutan kasus tidak pilah-pilih; semua perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus menjadi prioritas untuk diselesaikan, termasuk perkara Dokter Ani.

\"Semua [perkara] sangat penting kita prioritaskan, jadi kita kebut. Jadi bukan soal urgen atau apanya, kita anggap ini semua penting untuk cepat selesai. Nanti kita coba buktikan saja [tuduhannya],” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan pada Sabtu, 18 Mei 2019.

Dalam setiap kasus, penyidik memeriksa saksi, ahli, dan alat bukti. Ia pun tak mempermasalahkan dengan tuduhan bahwa polisi sengaja membidik Dokter Ani. Bahkan, ia memberi kesempatan kepada Dokter Ani untuk mengklarifikasi sebagai terlapor dalam kasus ini.

Jadi target

Pengacara Dokter Ani Hasibuan mencurigai bahwa kliennya menjadi target kriminalisasi. Alasannya, prosedur pemeriksaan tak lazim karena waktu antara tahap penyelidikan hingga penyidikan terlalu cepat.

“Kami duga Ibu Ani [Hasibuan] jadi target,\" kata Amin Fahrudi, sang pengacara Ani Hasibuan, kepada wartawan di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Jumat, 17 Mei 2019.

Dia menjelaskan, Polisi menetapkan status perkara Ani hingga tahap penyidikan dalam waktu hanya tiga hari sejak tahap penyelidikan: penyelidikan pada 12 Mei, penyidikan 15 Mei, lalu surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 17 Mei.

\"Kami duga ini ada kejar tayang karena sangat cepat itu. Tidak kurang seminggu proses ini dikejar,\" ujarnya. 

Amin meminta polisi bekerja seobjektif mungkin. Sebab, katanya, jangan sampai seorang dokter profesional seperti Ani, yang peduli pada pemilu 2019 dengan membantu mengungkap penyebab kematian ratusan petugas penyelenggara pemilu, malah dikriminalisasi.

Kematian petugas pemilu

Ani diperiksa untuk dugaan kasus tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Informasi yang disampaikan Ani Hasibuan itu dimuat di portal berita Thanshnews.com pada 12 Mei 2019. Kasus ini dilaporkan oleh seorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019. Surat pemanggilan diterbitkan pada Selasa, 15 Mei 2019.

Ani merupakan dokter ahli syaraf. Pernyataannya menjadi kontroversi ketika dia menyebut faktor kelelahan tidak bisa membuat orang meninggal dunia. Karena itu, dia mempertanyakan sikap KPU yang tiba-tiba menyampaikan bahwa kematian para petugas KPPS karena kelelahan.

Dokter yang menelusuri misteri kematian para petugas KPPS hingga ke Yogyakarta itu menyampaikan, kejadian petugas KPPS meninggal dalam jumlah yang banyak dan dalam kurun waktu yang pendek adalah tragedi. (ase)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: