Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Dasar Menkominfo Larang Penyebaran Gambar dan Video di Medsos dan WA?

        Apa Dasar Menkominfo Larang Penyebaran Gambar dan Video di Medsos dan WA? Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengungkapkan jika Pemerintah melakukan pembatasan sebagian akses platform media sosial dan pesan instan. Hal itu ditujukan untuk membatasi viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan aksi rusuh 22 Mei.

        Baca Juga: WhatsApp Mengalami Pelambatan, Ini Alasan Menkominfo

        "Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," kata Rudiantara dalam keterangan tertulisnya.

        Menteri Kominfo menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berisi provokasi.

        Menurut Rudiantara, fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter untuk gambar, foto dan video.

        "Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," jelasnya.

        Pembatasan itu menurut Rudiantara didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

        "Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," tandasnya.

        Rudiantara pun menyampaikan permintaan maaf atas kondisi ini.

        "Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!" tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: