Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dan Partai Amanat Nasional (PAN) siap memberikan bantuan hukum kepada Mustofa Nahrawardaya yang ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks lewat media sosial.
Mustofa Nahrawardaya yang anggota BPN Prabowo-Sandi sekaligus caleg PAN udah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus penyebaran hoaks kerusuhan 22 Mei di Jakarta.
"Diyakini bahwa BPN ataupun DPP PAN siap melakukan pendampingan terhadap Mustofa Nahra," kata Wakil Sekjen DPP PAN Saleh Partaonan Daulay kepada Okezone di Jakarta, Minggu (26/5/2019).?
Baca Juga: Diciduk Pagi Buta, Polisi Jadikan Mustofa Tersangka
BPN Prabowo dan PAN akan menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi Mustofa Nahra. Tetapi, saat ini, menurut Saleh, pihaknya sedang mencari tahu secara detail tentang hoaks yang diduga disebarkan oleh anggota sebuah ormas Islam tersebut.Mustofa Nahra
"Dari situ nanti, tentu akan dipelajari bagaimana langkah pembelaan yang dapat dilakukan," tutur Saleh.
Saleh prihatin dengan penetapan Mustofa Nahra sebagai tersangka. Mustofa, menurut Saleh, seorang aktivis media sosial yang kritis.
Baca Juga: Omongan Ini yang Buat Mustofa Nahra Diciduk Polisi
?Saya berharap agar pihak kepolisian bersikap profesional. Perlu pembuktian yang akurat terkait dugaan penyebaran hoaks yang dialamatkan padanya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil