Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituding Jebak Polisi dan TNI, Fadli Zon Marah-Marah

        Dituding Jebak Polisi dan TNI, Fadli Zon Marah-Marah Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon meradang usai dirinya diserang isu sengaja menjebak polisi dan TNI dalam kerusuhan 22 Mei.

        Isu tersebut dilontarkan oleh akun Twitter bernama @TurahNyinyi, dengan mengunggah foto Fadli Zon tengah memegang selongsong peluru.?

        "Jeeegggllllerrr akhirnya terbongkar setting jebakan aksi yang dilakukan koalisi Prabowo demi jadi martir pemicu kerusuhan 22 Mei 2019, Polri / TNI sengaja dijebak dengan opini selongsong peluru kosongan sebagai pembentuk opini," tulis @TurahNyinyir.

        Baca Juga: Polisi Ini Hampir Jadi Bulan-bulanan Massa saat Ricuh 22 Mei, Begini Kisahnya

        Sontak, Fadli yang juga Wakil Ketua DPR langsung mengklarifikasi. Ia menegaskan kabar tersebut adalah hoaks dan fitnah.

        Lanjutnya, ia mengaku jika foto dirinya tengah memegang selongsong peluru itu di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.

        "Ini jelas hoaks dan fitnah. Tolong segera tangkap proses hukum akun ini kalau masih ada hukum. Selongsong-selongsong peluru dikumpulkan warga Petamburan. Saya melakukan tugas pengawasan @DPR_RI dan semua ada videonya serta bukti-bukti tebtang selongsong peluru tersebut. @DivHumas_Polri," cuitnya, di akun Twitternya, seperti yang dikutip WE Online, Selasa (28/5/2019).

        Seperti diketahui, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 6 tersangka baru terkait kerusuhan 22 Mei di sejumlah titik DKI Jakarta. Keenam tersangka tersebut berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

        Baca Juga: Keluarga Korban 21-22 Mei Mengadu ke Fadli Zon

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: