Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Omongan Moeldoko Ngaco!

        Omongan Moeldoko Ngaco! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beberapa hari lalu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan soal keterlibatan lebih dari 50% aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN pada Pilpres 2019 memilih paslon 02, Prabowo-Sandi. Pernyataan tersebut direspon oleh pengamat politik.

        Analis sosial politik UNJ yang juga Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun, mengatakan pernyataan Moeldoko tersebut tidak berdasar data alias ngaco, pada Rabu (29/05/2019).

        Baca Juga: Tuntutan Prabowo di MK Bakal Dimentahkan Yusril, Tegas Moeldoko

        "Pernyataan Moeldoko saya katakan ngaco karena pernyataan tersebut tidak berdasar. Sebab salah satu azas pemilu itu adalah rahasia, tidak ada satu orang pun yang tahu seseorang memilih siapa saat pemilihan dilaksanakan. Termasuk saat para pegawai BUMN dan ASN memilih," sebut Ubedilah.

        Menurutnya, jika Moeldoko mengetahui persentase pegawai BUMN dan ASN yang memilih Prabowo-Sandi, ia telah melakukan salah satu di antara dua cara, yakni pertama, Moeldoko melakukan interograsi pada pegawai BUMN dan ASN untuk mengetahui pilihan politiknya, atau ia menggunakan aparatnya atau menggunakan alat untuk memantau pilihan pegawai BUMN dan ASN saat di bilik suara.

        Baca Juga: Perjalanan Hidup Moeldoko, Dulu Hidup Susah Kini Bergelimang Harta

        "Jika kedua hal tersebut dilakukan Moeldoko maka Moeldoko telah melakukan pelanggaran pemilu, karena tidak mengindahkan azas pemilu khususnya azas bebas dan rahasia," ujar U.bedilah.

        Tepatnya, di Komplek Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa (28/5), Moeldoko menyebutkan, sebanyak 78 persen karyawan BUMN dan 72 persen ASN memilih paslon 02 Prabowo-Sandi pada 17 April lalu.

        Hal itu disampaikan Moeldoko menanggapi materi permohonan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Prabowo-Sandi. Kubu 02 berpandangan bahwa Jokowi sebagai capres petahana melakukan pelanggaran pemilu dan kecurangan masif, yakni salah satunya dengan ketidaknetralan aparatur negara, Polri dan intelijen serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: