Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        YLKI: Iklan Rokok di Internet Layak Diblokir

        YLKI: Iklan Rokok di Internet Layak Diblokir Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan iklan rokok di internet memang layak diblokir. Hal itu untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan tersebut.

        "Keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

        Menurutnya, saat ini ada lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia termasuk anak-anak. Karenanya sangat mungkin dapat diakses. Berbeda dengan iklan rokok di media penyiaran yang masih dibatasi antara pukul 21.30 hingga 05.00.

        Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, YLKI: Harus Turun Semurah Mungkin

        Tulus menilai sudah seharusnya iklan rokok dilarang di seluruh media. "Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok. Padahal di banyak negara iklan dan promosi rokok sudah dilarang. Misalnya di Eropa sejak 1960 dan di Amerika Serikat sejak 1973," jelasnya.

        Pemblokiran iklan rokok di internet harus dilakukan untuk mencegah peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja. Apalagi menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun. Angka prevalensi rokok anak dan remaja naik dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

        Karena itu, Tulus memuji langkah Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek yang menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk meminta pemblokiran iklan rokok di internet.

        "Langkah Menteri Kesehatan tersebut perlu didukung. Karena itu YLKI meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan rokok di internet," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: