Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ketua Bapemperda DPRD DKI Sebut Usulan Kemendagri Soal Raperda KTR Pasti Akan Diakomodir

Ketua Bapemperda DPRD DKI Sebut Usulan Kemendagri Soal Raperda KTR Pasti Akan Diakomodir Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di sidang paripurna pada Selasa (23/12). Dari keempat Raperda tersebut, salah satu yang cukup menarik sorotan adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Diketahui, tak lama sebelum sidang paripurna dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan arahan melalui hasil fasilitasi untuk penyempurnaan Raperda KTR tersebut. Arahan itu termasuk penghapusan ketentuan larangan pemajangan rokok.

Ketentuan yang terdapat pada Pasal 17 Ayat 4 tersebut berbunyi "Setiap Orang yang menjual produk Rokok di Tempat Umum dilarang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk Rokok”. Pasal itu diminta dihapus karena Kemendagri menilai tidak ada dasar hukum yang mengamanatkan ketentuan tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyatakan, pihaknya telah mengakomodir rekomendasi Kemendagri yang diberikan kepada DPRD DKI Jakarta dalam penyusunan Raperda KTR.

Baca Juga: APVI Desak Gubernur DKI Tinjau Ulang Raperda KTR, Dinilai Berisiko Sosial dan Ekonomi

"Ada beberapa penyesuaian dari hasil rapat pimpinan gabungan. Tapi kami pasti akomodir rekomendasi Kemendagri," ujarnya.

Di samping penghapusan larangan pemajangan rokok, Kemendagri juga meminta Pasal 18 Ayat 6 untuk dihapus. Ayat tersebut berbunyi “Setiap Orang yang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk Rokok di Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan sanksi administratif dengan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).” Kemendagri menilai ketentuan ini secara otomatis gugur dengan dihapusnya Pasal 17 ayat (4).

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menyatakan bahwa DPRD maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mengikuti saran penyempurnaan yang diberikan oleh Kemendagri terhadap Raperda KTR. Kewajiban tersebut pun telah tertuang dalam aturan perundang-undangan.

"Jadi itu dijelaskan kalau suatu Raperda itu sudah mendapat saran penyempurnaan melalui fasilitasi Kemendagri ya harus dikerjakan. Jadi tidak boleh kemudian ditunggu atau dilaksanakan kapan-kapan," imbuhnya.

Kewajiban pemerintah daerah untuk menaati hasil fasilitasi Kemendagri tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Permendagri 120/2018 Jo. Permendagri 80/2015).

Apabila tidak disesuaikan, Permendagri 120/2018 menetapkan bahwa suatu raperda tidak akan memperoleh nomor registrasi yang menjadi syarat raperda tersebut untuk ditetapkan dan diundangkan.

Baca Juga: Pelaku Ritel dan UMKM Kritik Raperda KTR DKI Jakarta Dinilai Berpotensi Ancam Daya Beli

Terpisah, banyak pihak telah mempersoalkan ketentuan-ketentuan yang ada pada Raperda KTR DKI Jakarta yang diyakini akan memukul perekonomian. Salah satunya gabungan enam komunitas pedagang dalam Koalisi UMKM DKI Jakarta. Mereka menolak beberapa poin yang dinilai memberatkan karena akan mematikan UMKM di ibu kota.

Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta Izzudin Zindan pun berharap hasil fasilitasi Kemendagri dipatuhi oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami mengapresiasi Kemendagri atas koreksi yang adil dan berimbang terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta. Harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat,” kata Izzudin.

Dia menambahkan, peraturan apapun yang dibentuk oleh pemerintah sudah seyogyanya mempertimbangkan rakyat. “Jangan sampai lahir Perda KTR yang menekan dan menyusahkan rakyat. Jangan sampai juga ekonomi rakyat tertekan," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: