Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa semua penghentian pembangunan di lahan reklamasi dan penyegelan dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk semua gedung memang tidak diumumkan.
"Kalau Anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada, maka diterbitkan IMB. Nama Anda pun tidak kemudian diumumkan dan lain-lain. Jadi, ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa," jelas Anies, Jumat (14/6/2019).
Justru, tegas Anies, pihak yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumahnya.
Baca Juga: Swasta Bangun di Lahan Reklamasi Tanpa IMB, Gubernur DKI Revisi RDTR
Anies juga menjelaskan bahwa ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017 sebelum dirinya bertugas di DKI.
"Jadi, masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta pertama ada Pergub 206/2016 tentang PRK, kedua ada lahan kurang dari 5% yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut dan ketiga ada pelanggaran membangun tanpa IMB," jelasnya.
Pergub 206/2016 itulah yang menjadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Menurutnya, jika ia mencabut Pergub tersebut agar bangunan rumah kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tetapi kepastian atas hukum juga akan hilang.
"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya," ujarnya.
Bila itu dilakukan masyarakat, khususnya dunia usaha, dikhawatirkan akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya, Pergub yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya karena pernah ada preseden seperti itu.
Baca Juga: Reklamasi Dihentikan, IMB Diterbitkan? Ini Jawaban Anies
"Suka atau tidak terhadap Pergub 206/2016 ini, faktanya Pergub itu adalah sebuah dasar hukum. Lahan yang terpakai untuk rumah-rumah itu kira-kira hanya sebesar kurang dari 5% dari lahan hasil reklamasi. Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," tegas Anies.
Fakta berikutnya, 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan akan ditata kembali oleh Pemprov DKI agar sesuai dengan visi, yaitu untuk memberi manfaat sebesar- besarnya pada publik. Misalnya, sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olahraga, termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: