Pada akhir September 2018 lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa izin pembangunan 13 pulau reklamasi telah dicabut.
Sebanyak 13 pulau yang izinnya dicabut, di antaranya Pulau A, B, dan E yang dipegang PT Kapuk Naga Indah, Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau L dan M oleh PT Manggala Krida Yudha, Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah, serta Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi.
Baca Juga: Warga Minta Pulau Reklamasi Dikembangkan untuk Ekonomi
Sementara empat pulau yang tetap dipertahankan adalah Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah, Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudera, dan Pulau N milik PT Pelindo II. Khusus Pulau N, Pemprov DKI tak ikut campur tangan lantaran daratan buatan itu khusus untuk pelabuhan.
Namun, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), menurut Anies, bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, melainkan IMB sebagai izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan.
"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," jelas Anies, Jumat (14/6/2019).
Baca Juga: Sandiaga: Kami Tak Ingkar Janji, Reklamasi Buktinya
Anies juga kembali mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan janji kampanyenya, yaitu menghentikan reklamasi dan memanfaatkan untuk kepentingan publik atas lahan atau daratan hasil reklamasi di masa lalu. "Dan kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," tegas Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: