Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementan: Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Dilanjutkan

        Kementan: Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Dilanjutkan Kredit Foto: Kementan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kebijakan wajib tanam dan memproduksi bawang putih sebanyak 5% dari pengajuan impor, akan terus dilanjutkan dan disempurnakan. Kebijakan tersebut diyakini bukanlah pemicu kenaikan harga salah satu bumbu dapur tersebut di tingkat konsumen beberapa waktu lalu.

        Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura, Moh Ismail Wahab menjelaskan, sampai 2021, pemerintah memproyeksikan pasokan bawang putih konsumsi dalam negeri masih mengandalkan impor. Sementara produksi dalam negeri difokuskan untuk memenuhi kebutuhan benih tanam.

        "Tahun ini saja, Kementan terus berupaya menggenjot produksi bawang putih lokal di lebih dari 100 kabupaten seluruh Indonesia melalui dana APBN," demikian dijelaskan Ismail di Jakarta, Senin (17/6/2019).

        Baca Juga: Di Tengah Pro kontra Impor, Pemerintah Pastikan Penanaman Bawang Putih on the Track

        Wajib tanam importir digadang menjadi pendukungnya. Meski dalam pelaksanaannya diwarnai berbagai kekurangan, program wajib tanam ini terbukti mencatatkan berbagai keberhasilan, di antaranya seperti dilansir data BPS, terjadi kenaikan luas panen 250% dan produksi 200% pada 2018 dibanding tahun sebelumnya.

        "Wajib tanam importir hanyalah salah satu pendekatan yang dilakukan pemerintah guna mendukung pencapaian target swasembada selain melalui dana APBN," sebut Ismail.

        Baca Juga: Penugasan Bulog Ganggu Keseimbangan Harga Bawang Putih

        "Pelibatan importir dalam proses wajib tanam dimaksudkan agar tumbuh kepedulian dan komitmen kebersamaan dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional khususnya bawang putih," imbuh dia.

        Menurut Ismail, hingga saat ini mekanisme penerbitan rekomendasi impor oleh Kementan dan Persetujuan Impor oleh Kementerian Perdagangan diklaim masih berjalan sesuai koridor aturan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: