Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta hari ini, Selasa (18/6/2019).
Dari jadwal yang diterima, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda, yakni mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.
Dalam persidangan perdana pada pekan lalu (14/6/2019), Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto membacakan 15 petitum permohonan. Di antaranya adalah mereka meminta MK membatalkan keputusan rekapitulasi Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Ketua MK Janji Tangani Sengketa Pilpres Selesai dalam Waktu 1 Minggu
BPN Prabowo-Sandiaga juga mengatakan, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Tim hukum BPN meminta dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia dan memecat para Komisioner KPU.
Sementara itu, perbaikan petitum juga menyertakan tudingan soal tidak absahnya pencalonan KH Ma'ruf Amin sehubungan dengan posisinya dalam anak perusahaan BUMN dan kecurigaan terkait asal dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Baca Juga: BNI Syariah Terseret Dugaan Kecurangan Paslon 01, Saham BNI Babak Belur Dihajar Investor!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti