Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua MK Janji Tangani Sengketa Pilpres Selesai dalam Waktu 1 Minggu

Ketua MK Janji Tangani Sengketa Pilpres Selesai dalam Waktu 1 Minggu Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berharap situasi akan aman dan kondusif pasca lembaganya mengeluarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Baca Juga: TKN Siapkan 33 Ahli Hukum Hadapi Sengketa Pilpres di MK

"Insya Allah situasi aman dan terkendali pascapengucapan putusan," ujar Anwar di Gedung MK Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Anwar mengatakan, kondisi dan situasi pasca pengucapan putusan akan sangat bergantung pada seluruh pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut.

"Tentu dibutuhkan kerja sama yang baik antara MK dengan Bawaslu, KPU maupun pihak keamanan TNI maupun kepolisian di sini," ujar Anwar.

Lebih lanjut Anwar berharap, pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dapat diselesaikan sebelum Salat Jumat pada 28 Juni 2019.

"Bahkan kalau bisa penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres selesai hanya satu minggu saja," ucap Anwar.

Diketahui, sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat 14 Juni 2019, dengan menggunakan sistem panel. Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan.

Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: