Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Perpanjang Masa Penahanan Rommy 30 Hari

        KPK Perpanjang Masa Penahanan Rommy 30 Hari Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy. Kasus yang menjerat Rommy ini terkait suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

        Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Rommy yang statusnya sudah tersangka itu sudah diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan.

        "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk RMY," kata Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2019.

        Febri menjelaskan perpanjangan penahanan Rommy ini terhitung sejak 25 Juni sampai dengan 24 Juli 2019. Masa penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

        Diketahui, ini merupakan perpanjangan penahanan yang kedua setelah sebelumnya Rommy diperpanjang 40 hari, setelah menjalani penahanan 20 hari pertama.

        Dalam perkaranya, Rommy diduga menerima suap dari?Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dua nama terakhir sudah lebih dulu disidangkan perkaranya. (ase)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: