Rais 'Aam Syuriah Nahdlatul Ulama KH. Miftakhul Akhyar menilai soal jabatan Cawapres 01 KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, tidak perlu dipermasalahkan.
"Saya kira kan sejak daftar kan sudah jelas dianggap sah, tidak ada masalah, kenapa muncul? yang punya hak untuk menentukan syarat dan tidak memenuhi syaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ucapnya usai menghadiri Halal Bihalal dan Syukuran Warga Nadhlatul Ulama (NU), di Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Baca Juga: BNI dan BSM Aset Negara, Poyuono Ikut Desak Ma'ruf Amin Didiskualifikasi
Lanjutnya, ia pun mengaku heran dengan jabatan Ma'ruf yang baru diangkat kembali oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini lucu juga kan sudah jalan sekian lama, sudah kampanye sekian bulan, sudah pencoblosan tiba-tiba dimunculkan," jelasnya.
Ia pun mengibaratkan jabatan Ma'ruf seperti orang muslim melaksanakan shalat, tetapi lupa rukuk.? "Di dalam shalat saja ya di Islam, kalau orang melakukan shalat, selesai shalat kok tadi saya itu sudah rukuk atau belum ya? lupa, ya sudah sudah selesai ya selesai sudah, selesai ya sudah," tegasnya.
Baca Juga: BPN: SBY Lagi Berduka, Masa Enggak Ngerti?
Sambungnya, ia menegaskan apa yang lupa dikerjakan dalam shalat itu sudah selesai dan tidak berlaku jika di kemudian hari dipersoalkan.
"Saya kira di dunia hukum sama saya kira, iya. jadi itu di KPU-nya sudah nggak ada masalah," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil