Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan MK itu Pertama dan Terakhir

        Putusan MK itu Pertama dan Terakhir Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Laica Marzuki, mengatakan dirinya berharap putusan sidang MK yang menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga tersebut pun mengakhiri perselisihan antara dua kubu terkait hasil Pilpres 2019.

        "Putusan MK itu telah menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres. Karena putusan MK itu pertama, terakhir dan final," ujarnya di Makassar, Jumat (28/6/2019).

        Baca Juga: Gugatan Prabowo Ditolak, Jokowi: Putusan MK adalah Final!

        Ia menambahkan, keputusan MK bersifat final. Oleh sebab itu, semua pihak menghormati putusan MK. Mengingat, Prabowo yang kalah dalam pertarungan pun menghormati putusan yang diambil 9 hakim.

        "Ini sudah final jadi diharapkan semua pihak menghormati putusan MK ini," imbuhnya.

        Ke depan tidak ada lagi kegaduhan yang timbul di masyarakat akibat polemik hasil Pilpres 2019 ini. "Putusan MK telah mengakhiri perselisihan itu," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: