Maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali terlibat kasus yang melibatkan Direktur Utama Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Ari Askhara, begitu ia akrab disapa, terlibat skandal rangkap jabatan di perusahaan maskapai penerbangan.?
Asal tahu saja, selain menjabat sebagai bos besar di Garuda, Ari Askhara juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama di maskapai Sriwijaya Air. Atas hal itu, Ari Askhara terancam mendapat sanksi berupa denda senilai Rp25 miliar.
Baca Juga: Lagi Ada Kasus, Kok BEI Tetap Perjualbelikan Saham Garuda?
"Rangkap jabatan itu didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara," bela Ari Askhara kepada media, Senin (01/07/2019).
Sementara itu, Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, menjelaskan bahwa Ari Askhara diduga melanggar norma dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga: Ceraikan Mahata atau Tidak, Garuda Masih Tunggu...
"Hasil (keputusan) dalam proses, masih diolah oleh investigator kami," tegas Guntur di kantornya Senin kemarin.
Guntur menambahkan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan guna kepentingan penyelidikan. Adapun Ari Askhara sendiri dikatakan sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kendati begitu, Guntur mengatakan, Ari Askhara merasa tidak bersalah atas kasus tersebut. Ari Askhara sendiri, mengatakan kepada media bahwa rangkap jabatan yang dilakukannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," sambung Ari Askhara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: