Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meski Dinyatakan Stres, Wanita Pembawa Anjing di Masjid Tetap Jadi Tersangka

        Meski Dinyatakan Stres, Wanita Pembawa Anjing di Masjid Tetap Jadi Tersangka Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky menegaskan proses hukum SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, akan jalan terus jika tim medis memastikan SM alami gangguan kejiwaan.

        Baca Juga: Polisi Pastikan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Pernah Dirawat di RS Jiwa

        "Kalaupun hasil dari tes kejiwaan tersebut memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pasal 44 ayat 2 KUHP, itu akan diputuskannya di Pengadilan. Jadi perbuatannya tetap kita sidik, perbuatan pidananya," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.

        Menurutnya, keterangan ahli kejiwaan nantinya akan dihadirkan dalam persidangan sebagai pertimbangan Hakim menentukan sanksi hukuman yang akan dikenakan pada SM. Hingga kini, kepolisian juga masih menunggu keterangan resmi dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta, terkait kondisi kejiwaan SM.

        "Saya belum menyatakan yang bersangkutan mengidap skizofernia. Tapi bukan berarti dia belum diperiksa dan dijadikan tersangka," kata Dicky.

        Ia menyebutkan, Polres Bogor sampai saat ini sudah memeriksa empat saksi mengenai perkara yang dilakukan oleh SM di Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Minggu siang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: