Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Syafruddin Pecat 3.240 ASN, Karena....

        Menteri Syafruddin Pecat 3.240 ASN, Karena.... Kredit Foto: Kemenpan-RB
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, mengaku pihaknya telahmemberhentikan dengan tidak hormat terhadap 3.240 aparatur sipil negara (ASN) karena tersandung kasus korupsi.

        "Kebijakan tegas punishment pada ASN, sudah ada PTDH 3250 ASN terlibat korupsi, sisanya on proses, baik secara administrasi dan upaya hukum," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

        PTDH tersebut didasarkan atas keputusan Menpan bersama Mendagri dan Badan Kepegawaian Nasional. Hal itu merupakan upaya pencegahan terus dilakukan namun ada saja oknum yang masih korupsi.

        "Kepala daerah ditembak terus. Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," imbuhnya.

        Baca Juga: 77 ASN Diduga Langgar Netralitas Pemilu 2019, Ini Datanya

        Syafruddin menjelaskan, total kebutuhan ASN sebanyak 254.175 orang yang dibagi pemerintah pusat sebanyak 46 ribuan dan pemerintah daerah 207.748 orang.

        "Dibagi untuk pusat 23.213 PNS, dan 23.212 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ). Untuk daerah PNS 62.326, kebutuhan PPPK guru dan tenaga kesehatan 145.424," jelasnya.

        Kebutuhan ASN sebagian terpenuhi pada rekruitmen bulan Januari 2019 yaitu oenerimaan PPPK fase pertama yang jumlahnya mencapai 51.293 peserta. Sedangkan 150 ribuan PPPK rekrutmennya dibuka bulan Agustus.

        "Yang 150 ribuan untuk PPPK rekrutmen paling lambat 17 Agustus, sisanya rekruitmen PNS pada bulan Oktober. Melesetnya Minggu pertama bulan November," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: