Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Basis Data Penerima Manfaat Diyakini Efektif Cegah Korupsi

        Basis Data Penerima Manfaat Diyakini Efektif Cegah Korupsi Kredit Foto: Kemenkop-UKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Enam kementerian menjalin kerja sama bidang pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) guna mencegah tindak pidana bagi korporasi di Indonesia. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

        Penandatangan MoU dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil, serta perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif.

        Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan jawaban dari tantangan dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Hal itu sejalan dengan salah satu rencana aksi strategi nasional pencegahan korupsi.

        Baca Juga: Kecewa, KPK Kecewa Jaksa Terlibat Korupsi

        "Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi contoh tindak kejahatan, mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle antara lain shell companies atau nominees," ujar Yasonna.

        Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berkata, "Diharapkan, kerja sama ini dapat mendorong kolaborasi untuk memperkuat basis data beneficial ownership, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, baik pencegahan korupsi maupun penegakan hukum informasi serta tersedia untuk umum."

        Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan yang mewakili Menkop dan UKM Puspayoga, meyakini bahwa kolaborasi ini akan efektif dalam menekan tindak pidana korupsi. Kemenkop dan UKM sendiri mempunyai agenda pemberantasan korupsi yang terintegral dengan program strategis nasional.

        "Dalam kaitan dengan masalah Tipikor kami punya bagian yang terintegral dengan strategi nasional. Saya kira ini penting bagi kepastian pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," ungkap Rully.

        Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM, Suparno menimpali, "Kemenkop dan UKM mengeluarkan badan hukum yang harus mudah, cepat, dan tanpa ada korupsi. Ini harus kita jaga supaya usaha dimulai dengan upaya pencegahan. Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk bersama-sama mencegah korupsi mulai dari pendaftaran sampai dengan usahanya."

        Baca Juga: Waduh! Ketua KPK Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Korupsi E-KTP

        Sementara Luhur Pradjarto, Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UKM, mengatakan, perjanjian kerja sama yang dilakukan lintas kementerian ini akan memacu satgas pengawasan untuk bekerja secara optimal dalam mencegah tindak pidana korupsi, pencucian uang maupun kejahatan terorisme.

        "Kalau mereka (satgas) tekun. Dia harus melakukan peninjauan, pembinaan dengan mendatangi koperasi-koperasi termasuk PPKL untuk mencegah tindak pidana, mungkin pencucian uang, terorisme, dan lain-lain. Ini jangan sampai terjadi, jadi satgas harus proaktif," tegas Luhur.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: