Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha yang dijatuhkan kepada PT Ventura Investasi Prima (VIP) pada Rabu (03/07/2019) lalu.?
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa hal itu dilakuakn karena VIP telah memenuhi sejumlah aturan yang ditetapkan OJK mengenai penyelenggaraan perusahaan modal ventura. Salah satunya ialah VIP dinyatakan telah melakukan mitigasi risiko kegiatan atas kegiatan pembiayaan usaha produktif.?
Baca Juga: Langgar Aturan dan 3 Kali Dapat SP, OJK Bekukan Usaha Swarna Niaga Finance
"Dengan dicabutnya pembekuan usaha, PT Ventura Investasi Prima diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usaha," jelas Ihsanuddin, Jakarta, Rabu (10/07/2019).
Baca Juga: Sudah Investasi di 270 Perusahaan, Xiaomi Lahirkan Modal Ventura
Ia menambahkan, VIP juga telah menghitung dan membentuk cadangan penyisihan penghapusan aset produktif sesuai dengan arahan OJK.?
"PT Ventura Investasi Prima juga telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku," sambungnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih