Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menebak Langkah Jokowi Hadapi Kasus Baiq Nuril

        Menebak Langkah Jokowi Hadapi Kasus Baiq Nuril Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Jamil optimistis Presiden Joko Widodo akan mengabulkan permohonan amnesti kepada Baiq Nuril, dengan pertimbangan keadilan dan penegakan supremasi hukum.

        "Kalau Baiq Nuril mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden, maka pertimbangannya untuk dikabulkan atau tidak adalah keadilan. Saya meyakini, Presiden akan mengabulkan permohonan amnesti dari Baiq," kata Muhammad Nasir Jamil, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

        Baca Juga: Putuskan Baiq Nuril Bersalah, Hakim MA Bersalah?

        Baiq Nuril adalah guru honorer di SMA negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat, terpidana atas kasus pelecehan seksual. Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual, tapi malah divonis hukuman penjara atas kasus tersebut.

        Menurut Nasir Jamil, amnesti adalah salah satu hak prerogatif Presiden. Dalam proses pemberian amnesti, Presiden meminta pertimbangan dari DPR RI. "Karena itu, saya optimistis, DPR RI akan memberikan persetujuan," katanya lagi.

        Politisi PKS ini menjelaskan bahwa kasus Baiq Nuril ini bukan kasus kecil. "Ini kasus kemanusiaan. Kalau di ruang pengadilan Baiq Nuril belum mendapatkan keadilan, maka DPR RI akan memberikan persetujuan untuk penegakan keadilan," katanya pula.

        Persetujuan yang akan diberikan DPR RI, kata dia, juga didasarkan pada pertimbangan untuk melakukan reformasi hukum dan mengutamakan keadilan dalam penegakan hukum. Menurut dia, amnesti yang diberikan presiden selama ini untuk tahanan politik. Namun, dalam konstitusi, kata dia, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa amnesti hanya untuk tahanan politik.

        "Amnesti untuk warga negara Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum," katanya.

        Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, Baiq Nuril sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, tapi permohonan tersebut tidak dikabulkan. "Konsekuensinya, divonis hukuman penjara," katanya.

        Menurut Joko, kliennya Baiq Nuril berharap masih ada upaya hukum lanjutan yang dapat menyelamatkan Baiq Nuril. "Kami memperjuangkan Baiq Nuril, karena kalau Baiq kalah akan menjadi preseden buruk bagi kasus pelecehan seksual lainnya. Pelaku pelecehan seksual lainnya akan semakin berbuat semena-mena dan sebaliknya korban pelecehan seksual akan semakin banyak dan takut untuk mengungkapkan kasusnya," katanya pula

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: