Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putuskan Baiq Nuril Bersalah, Hakim MA Bersalah?

Putuskan Baiq Nuril Bersalah, Hakim MA Bersalah? Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Yudisial menyatakan belum menerima laporan terhadap hakim Mahkamah Agung yang menolak permohonan terpidana Baiq Nuril dalam sidang peninjauan kembali dan mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin melapor.

Baca Juga: Menkumham dan Menkominfo Pro Baiq Nuril, Jaksa Agung?

"Terhadap putusan PK belum ada yang diajukan kepada KY. Kami belum bisa memberikan respon, kami hanya bisa terkait laporan ke KY," tutur Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Gedung KY, Jakarta, Senin.

Sebelumnya saat putusan kasasi, KY sudah menerima laporan yang disampaikan dan melakukan pemeriksaan. Namun, laporan tersebut semata-mata terkait pertimbangan hakim dalam putusannya, sementara KY menghormati independensi hakim.

KY pun menghargai keputusan hakim sehingga laporan itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Untuk putusan peninjauan kembali, Sukma mempersilakan masyarakat melaporkan hakim yang memutus hal tersebut apabila diduga terdapat pelanggaran kode etik selama mengambil keputusan.

"Bisa. Kemarin sudah ada yang melaporkan ke KY terkait dengan putusan kasasi, sudah diputuskan, sekiranya ada lagi yang menyampaikan ke KY laporannya atas putusan PK silakan, nanti akan kami periksa," ucap Sukma.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: