Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vonis 2 Tahun untuk Ratna Sarumpaet, Terlalu Ringan?

        Vonis 2 Tahun untuk Ratna Sarumpaet, Terlalu Ringan? Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ratna Sarumpaet di Jakarta, Kamis.

        Baca Juga: Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Jalani Sisa Masa Tahanan 15 Bulan

        Di saat Hakim Ketua Joni menanyakan jawaban dari dua pihak tersebut, perwakilan dari kejaksaan dan tim kuasa hukum kompak menjawab "pikir-pikir dulu".

        Artinya, keduanya punya waktu 1-7 hari untuk menyampaikan jawaban terhadap vonis majelis hakim.

        Namun, untuk besaran masa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim untuk Ratna Sarumpaet, Daroe belum dapat memberi komentar.

        "Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis memutuskan dua tahun. Tentu jika ditanyakan kami menuntutnya enam tahun, tentu kami menyatakan pikir-pikir dulu," terang Daroe.

        Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong pada 2018.

        Vonis hakim empat tahun lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis memvonis Ratna enam tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: