Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, Begini Penjelasan BI

Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, Begini Penjelasan BI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Uang kertas pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai menjadi perhatian masyarakat, termasuk kalangan kolektor uang. Perhatian tersebut muncul setelah pergantian Menteri Keuangan yang membuat pecahan rupiah dengan tanda tangan Purbaya dipandang memiliki nilai historis tersendiri.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan keberadaan tanda tangan Purbaya pada uang rupiah merupakan bagian dari ketentuan dalam proses penerbitan dan pencetakan uang rupiah, bukan penanda bahwa uang tersebut memiliki status khusus sebagai uang langka.

Sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. 

Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia. 

"Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," jelas dia dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Ramdan menekankan, Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun kepada Bank Indonesia

Baca Juga: Bank Indonesia Borong SBN Rp236,7 Triliun hingga Agustus 2026

Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan.

Selanjutnya, Uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra