Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN), tersangka kasus korupsi KTP-el.
Baca Juga: Waduh! Ketua KPK Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Korupsi E-KTP
"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN ke penuntutan atau tahap dua," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Yuyuk menyatakan rencana sidang terhadap Markus akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 129 saksi dari berbagai unsur untuk tersangka MN," ucap Yuyuk.
Unsur-unsur saksi tersebut, yaitu mantan Menteri Keuangan, mantan Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR, Sekretaris Jenderal DPR RI, mantan anggota DPR RI, anggota DPR RI, mantan Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri RI, Gubernur Jawa Tengah/mantan anggota DPR RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: