Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suap KONI, Pejabat Kemenpora Dituntut 7 Tahun Penjara

        Suap KONI, Pejabat Kemenpora Dituntut 7 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dituntut 7 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 senilai total sekira Rp900 juta.

        Baca Juga: Soal Skandal Hibah Kemenpora, KPK Tunggu Ini

        "Meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

        JPU KPK juga tidak mengabulkan permintaan Mulyana untuk mendapatkan status sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" (JC).

        "Terkait permohonan penetapan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa kepada pimpinan KPK, dapat kami sampaikan bahwa terdakwa cukup kooperatif mengakui perbuatannya dalam proses persidangan sehingga membantu penuntut umum membuktikan perkara ini. Terdakwa selaku penyelenggara negara merupakan penerima hadiah sehingga sesuai dengan aturan SEMA No 4 tahun 2011 maka permohonan 'justice collaborator' yang diajukan terdakwa belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan," tambah jaksa Ronald.

        Dalam perkara ini, Mulyana dinilai terbukti menerima "commitment fee" sejumlah satu unit mobil Fortuner VRZ TRD nomor polisi B 1749 ZJB, uang Rp300 juta, satu ATM dengan saldo Rp100 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy.

        Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.

        Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar yang diajukan Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat.

        Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah tersebut, Mulyana meminta dibelikan mobil kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono. Supriyono lalu menyampaikan hal itu kepada Ending.

        Mobil dibeli pada 17 April 2018 yaitu Toyota Fortuner VRZ TRD hitam seharga Rp489,9 juta yang kepemilikannya diatasnamakan supir Supriyono, Widhi Romadoni dan diantarkan ke rumah Mulyana di Jakarta Timur.

        Setelah dilakukan penelitian oleh tim verifikasi, Chandra Bhakti selaku PPK Menyetujui dana hibah yang diberikan kepada KONI Pusat sejumlah Rp30 miliar dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.

        Setelah proposal disetujui Kemenpora, Mulyana dan Adhi Purnomo selaku ketua tim verifikasi memberi arahan kepada Ending Fuad Hamidy untuk berkoordinasi dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi terkait jumlah "commitment fee" yang harus diberikan KONI kepada Kemenpora agar dana hibah segera dicairkan.

        Setelah berkoordinasi dengan Miftahul Ulum disepakati "commitment fee" untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: